Polisi Tembak Polisi
Pinjam Uang Teman, Irfan Widyanto Terbukti Ganti DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Perintah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto menganti DVR CCTV tersebut tanpa adanya surat perintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto telah terbukti mengganti DVR CCTV di sekitar Komplek Perumahan Polri Duren Tiga pasca-peristiwa pembunuhan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto menganti DVR CCTV tersebut tanpa adanya surat perintah.
Kala itu, Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV seharga Rp 3,5 juta dengan uang yang dipinjam dari temannya.
"Kehendak mengganti dua unit DVR dgn cara pinjam uang teman terdakwa tanpa adanya surat perintah yang berwenang merupakan perwujudan dari kehendak untuk mengganti DVR yang berakibat dapat terganggunya sistem elektronik, mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Hakim Ketua, Afrizal Hadi dalam sidang pembacaan putusan bagi Irfan Widyanto, Jumat (24/2/2023).
Padahal, Irfan sebagai penyidik yang berpengalaman, dinilai mesti mengetahui bahwa tindakannya itu tidak boleh dilakukan.
Sebab, DVR CCTV di Pos Satpam yang diganti itu dapat menjadi barang bukti dari kasus kematian Brigadir J.
"Apalagi tempat kejadian tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak jauh dari Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46," ujar Hakim Afrizal Hadi.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menilai Irfan Widyanto telah mengetahui bahwa penyidikan saat itu telah dilakukan secara resmi oleh Polres Jakarta Barat.
Namun, Irfan justru mengganti DVR CCTV yang semestinya dapat menjadi barang bukti.
"Terdakwa sudah mengetahui pihak penyidik Polres Jakarta Selatan sudah mulai melakukan penyidikan, malah berkehedak mengganti DVR sejumlah dua unit yang ada di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga degan yang baru."
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/irfan-widyanto-terdakwa-perintangan-nih4.jpg)