Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Janggal, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Tidak Pernah Disita

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, bertanya kepada kedua saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 1 kg yang tidak pernah disita.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO 

Kedua saksi tersebut adalah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif, orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi. 

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, bertanya kepada kedua saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 1 kg dari 5 kg yang tidak pernah disita sebagai barang bukti dan kasus ini. 

"Kan kalau perkara narkoba harus ada buktinya, yang 1 kg pertama itu itu juga Anda tahunya tidak pernah disita dan tidak pernah menjadi barang bukti?" tanya Hotman kepada saksi kedua Syamsul Ma'arif. 

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Gunakan Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa untuk Bayar Utang

Atas pertanyaan tersebut Kasranto dan Syamsul Ma'arif membenarkan bahwa barang bukti sabu seberat 1 kg tersebut tidak pernah disita dan tidak pernah ada menjadi barang bukti. 

"Betul," jawab Syamsul Ma'arif. 

"Tidak ada setahu saya tidak ada," jawab eks Kapolsek Kalibaru tersebut. 

Hotman Paris selanjutnya menujukkan hasil digital forensik Polda Metro Jaya terkait isi chat WhatsApp antara Syamsul Ma'arif dengan AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam chat tersebut Dody mengirimkan pesan terusan dari Teddy Minahasa kepada Syamsul Ma'arif yang berisi agar semua narkoba dimusnahkan. 

Namun dalam BAP terungkap bahwa narkoba tersebut justru tidak dimusnahkan namun tetap dijual. 

Hotman mengungkapkan dalam BAP Syamsul Ma'arif pada tanggal 13 Oktober 2022 menyebutkan inisiatif penjualan tersebut dari Doddy. 

Sementara dalam BAP Doddy menyebut itu inisiatif Arif (Syamsul Ma'arif). 

"Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 saya diperintah sodara Dody menyerahkan dua bungkus plastik kepada Linda. Sementara di BAP-nya Dody tanggal 19 November 2022 bahwa penyerahan barang tersebut adalah inisiatif dari Arif (Syamsul Ma'arif, Red)," katanya.

"Kok sudah disuruh musnahkan pada tanggal 24 September 2022 (oleh Teddy Minahasa, Red) kok masih dijual pada tanggal 3 Oktober 2022, kenapa bisa begitu?" tanya Hotman. 

Hotman lantas curiga bahwa bisa jadi yang berbisnis narkoba sebetulnya bukan Teddy Minahasa, tetapi Dody Prawiranegara. 

Kecuragaan tersebut berangkat dari catatan digital forensik yang merekan chat antara Dody Prawiranegara dengan Syamsul Ma'arif untuk tetap melakukan transkasi agar bisa digunakan untuk kenaikan pangkat.   

"Apakah Anda tidak curiga uang tersebut untuk mengurus Kombes seperti chat sodara, di sini mengatakan 'cairkan, pakai uang itu untuk mengurus kenaikan pangkat kamu (Dody, Red) dari AKBP naik pangkat jadi Kombes."

"Apakah Anda tidak curiga bahwa uang tersebut dipakai oleh Dody untuk mengurus kenaikan pangkat, dan tidak diserahkan kepada Teddy Minahasa," ucap Hotman. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan