Lebaran 2023
Syarat Naik Kereta Api saat Lebaran 2023, Anak-anak hingga Dewasa
Tiket kereta api untuk lebaran 1444 H atau 2023 bisa dipesan mulai 26 Februari 2023. Berikut syarat naik kereta api saat Lebaran 2023.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tiket kereta api untuk Lebaran 1444 H atau 2023 bisa dipesan mulai 26 Februari 2023.
Bagi kamu yang hendak mudik Lebaran menggunakan kereta api, harus memperhatikan syarat penumpang.
Aturan ini mengacu pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 18 Tahun ke Atas
1. Wajib vaksin ketiga (booster)
2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Siap Layani Angkutan Lebaran 2023, Kemenhub Lakukan Uji Petik Kelaiklautan Kapal di Teluk Bayur
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13 - 17 Tahun
1. Wajib vaksin kedua
2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6 - 12 Tahun
1. Wajib vaksin kedua
2. Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)
3. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun
1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil neatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.