Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Ini Alasan Hanura Dukung Mario Dandy Dijerat Pasal Percoban Pembunuhan Berencana
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura setuju Mario Dandy dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 53 KUHP:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Baca juga: Wapres Maruf Amin hingga Mahfud MD Dukung Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Keduanya telah ditahan polisi.
Mario Dandy Satriyo telah disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sementara Shane Lukas disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.