Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (27/2/2023).

Majelis hakim meyakini Agus Nurpatria secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," ujar Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.

Selain itu, Agus Nurpatria juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Agus Nurpatria tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis Hari ini, Merasa Dikadali serta Diprank Ferdy Sambo

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus Nurpatria, termasuk hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai berikut:

Hal yang Memberatkan

- Agus Nurpatria tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan

- Agus Nurpatria tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri

Hal yang Meringankan

- Agus Nurpatria belum pernah dipidana

- Agus Nurpatria masih memiliki tanggungan keluarga

Majelis Hakim menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus Nurpatria.

"Menimbang bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan," ungkap Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan