Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. 

Tuntutan Agus Nurpatria Sebelumnya

Sebelumnya diketahui bahwa Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan dibebankan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Agus Nurpatria terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Selain itu, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.

Arahan Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV tersebut dinilai JPU berkaitan pembuktian tindak pidana.

Vonis Hukuman 4 Terdakwa Obstruction of Justice Lainnya

Berbeda dengan Henda Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sidang vonisnya sempat tertunda, empat terdakwa lainnya diketahui sudah selesai menjalani sidang vonis pada minggu lalu, berikut rincian vonis masing-masing terdakwa:

- Arif Rachman Arifin: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

- Irfan Widyanto: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

- Baiquni Wibowo: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

- Chuck Putranto: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

Awal Mula Kasus yang Menjerat Para Terdakwa Obstruction of Justice

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga melecehkan Putri Candrawathi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan