Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Jadi Informan Narkoba, Anita Ngaku Kenal Banyak Jenderal Selain Irjen Teddy Minahasa

Satu diantara beberapa kasus yang diungkapnya yaitu penyelundupan sabu di Tanjung Lesung, Banten seberat 1,6 ton.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Linda Pujiastuti pada persidangan Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mengaku sebagai informan bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pengakuan itu disampaikannya saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota bagi terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

"Saya banyak membantu polisi sebagai agent, informan," ujarnya.

Anita pun menjelaskan tugasnya sebagai seorang informan.

"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri ke Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," katanya.

Baca juga: Pengakuan Linda, Sabu Irjen Teddy Minahasa Disamarkan Jadi Galon, Invoice, dan Sembako dari Padang

Satu d antara beberapa kasus yang diungkapnya yaitu penyelundupan sabu di Tanjung Lesung, Batam seberat 1,6 ton.

"Penangkapan di Batam yang Tanjung Lesung 1,6 ton dengan satgas yang sekarang menjadi Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan," ujarnya.

Tak hanya Irjen Suwondo, Anita juga mengaku kenal dengan jenderal-jenderal lain.

Satu diantaranya ialah mantan Inspektur Utama BNN Irjen Eko Daniyanto.

Semua itu diklaimnya karena sering menyerahkan informasi eksklusif kepada polisi.

"Banyak polisi yang mengenal saya dan semua info saya itu luar biasa, saya gak berani sebutkan. Banyak juga jenderal yang mengenal saya, termasuk Irjen Suwondo Nainggolan, termasuk Irjen Eko Daniyanto."

Sebagai informasi, keterangan Anita ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan