Senin, 25 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Asal-usul Jeep Rubicon Mario Dandy, Bukan atas Nama Rafael Alun, Dibeli dari Orang Mampang

KPK mengungkapkan asal-usul Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menemui David. Bukan atas nama Rafael Alun.

Twitter/TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama
Foto Mario Dandy Satriyo pamer Jeep Rubicon (kiri). Ayah Mario Dandy sekaligus eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat di KPK, Rabu (1/3/2023) (kanan). KPK mengungkapkan asal-usul Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menemui David. Bukan atas nama Rafael Alun. 

Hal ini dilakukan agar mengetahui secara pasti status kepemilikan kendaraan tersebut.

Baca juga: Wamenkeu: Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo atas Nama Anak dan Menantunya

"Untuk tindak lanjut ini, maka tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, telah meminta Saudara RAT untuk menunjukkan bukti kepemilikan agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor tersebut," pungkasnya.

Pada Rabu, Rafael Alun dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya.

Rafael Alun menjadi sorotan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy.

Sejak foto-foto Mario Dandy pamer kendaraan mewah viral di media sosial, harta Rafael Alun menjadi perhatian.

Total kekayaan Rafael Alun yang mencapai lebih dari Rp56 miliar, dinilai tak cocok dengan jabatannya sebagai pejabat eselon III Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II.

Buntut kasus anaknya, Rafael Alun pun dicopot dari jabatannya.

'Kesaktian' Jeep Rubicon

Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan. WARTA KOTA/YULIANTO
Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Rekan Mario Dandy Satriyo yang juga tersangka kasus penganiayaan David, Shane Lukas (19), mengungkapkan 'kesaktian' Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy.

Sebagai informasi, Shane dan Mario Dandy sudah berteman selama setahun belakangan.

Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, menyebut kliennya kerap diajak Mario Dandy naik Jeep Rubicon.

Menurut pengakuan Shane, setiap Mario Dandy mengendarai Jeep Rubicon, ia tidak perlu membayar ketika lewat jalan tol.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," ungkap Happy menirukan ucapan Shane, Rabu, dikutip dari TribunJakarta.com.

Seperti diketahui, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David, Rabu (22/2/2023).

Sementara, Shane baru menjadi tersangka satu hari setelahnya, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: 9 Jam Jalani Klarifikasi di KPK, Rafael Alun Trisambodo: Saya Lelah, Kasihani Saya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan