Senin, 11 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

LPSK Persilakan Saksi Kasus Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Membuat Permohonan Perlindungan

saksi yang mengetahui kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio untuk melayangkan permohonan

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Istimewa
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution menyebut, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio untuk melayangkan permohonan perlindungan. 

"Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon," kata dia.

Dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor itu LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya.

"Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik, dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) jika ada proses hukum," tukas Maneger.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan