Minggu, 17 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Status Rafael Alun Masih ASN setelah Pengunduran Dirinya Ditolak, Wamenkeu Ungkap Alasannya

Kemenkeu menolak surat pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), Rabu (1/3/2023).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dan Rafael Alun Trisambodo. Kemenkeu menolak surat pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari ASN, Rabu (1/3/2023).

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, 24 Februari 2023.

Pengunduran diri itu, imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor, David.

Merespons hal tersebut, pihak Kemenkeu menolak surat pengunduran diri itu dan menyatakan Rafael masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: KPK Akui Pernah Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun pada 2018, Ini Hasilnya

Suahasil menjelaskan, penolakan pengunduran diri Rafael sebagai ASN ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana terakhir diubah PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000.

Di mana pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Oleh karena itu, hingga saat ini Rafael Alun masih berstatus sebagai ASN dan terikat pada institusi Kemenkeu.

"Saudara RAT masih berstatus ASN, sehingga masih terikat seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya Kementerian Keuangan," jelas Suahasil.

Sementara itu, mengenai harta kekayaan Rafael Alun, Suahasil menyebut, pihakya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencopot Rafael Alun dari jabatannya. Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Dasar pencopotan dari jabatan struktural tersebut adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aparatur Sipil Negara (ASN) tajir Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Aparatur Sipil Negara (ASN) tajir Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: KPK Ungkap Nama Sebuah Restoran di Yogyakarta Milik Rafael Alun Trisambodo

Setelah dicopot, Rafael Alun pun mengundurkan diri dari jabatan dan status sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, terhitung mulai Jumat, 24 Februari 2023.

Pengunduran diri itu, buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Kasus penganiayaan tersebut, menyeret harta fantastis yang dimiliki Rafael Alun dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan