Jumat, 8 Mei 2026

Polisi Terlibat Narkoba

Beda dengan Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Setelah Kasus Narkoba Inkrah

Irjen Teddy Minahasa bakal menghadapi sidang etik setelah putusan kasus narkoba yang menjeratnya sebagai terdakwa inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Tayang:
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa bakal menghadapi sidang etik setelah putusan kasus narkoba yang menjeratnya sebagai terdakwa inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Informasi demikian dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Sidang etik setelah kasus pidana usai itu diketahui berbeda dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah kasus pidananya mencuat ke permukaan.

Baca juga: Soal Istri Siri, Irjen Teddy Minahasa Tantang Mami Linda Tunjukkan Foto Nikah

Padahal waktu itu, kasus pidana yng menjeratnya belum diputuskan dan inkrah.

Terkait perbedaan itu, Dedi menegaskan bahwa kasus yang menjerat keduanya tidak bisa dibandingkan.

"Beda case-nya. Jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple," katanya.

Menurutnya, hakim KKEP mesti memiliki pertimbangan tersendiri.

Baca juga: Ahli Pastikan Chat Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas Valid

Pertimbangan itu dituangkan dalam rapat-rapat sebelum menggelar persidangan.

"Itu kewenangan hakim komisi. Hakim komisi itu rapat dulu sebelum melaksanakan proses persidangan," kata Dedi.

Sebagai informasi, saat ini Irjen Teddy Minahasa tenagh menjalani proses persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Baca juga: Jejak Hubungan Irjen Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti: Kenal saat Spa hingga Jadi Informan

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved