Selasa, 12 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Makanan Dipantau hingga Tidak Boleh Sembarang Orang Bertemu Bharada E di Rutan Bareskrim 

Bharada E dijaga selama 24 jam, dia hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.

Tayang:
Kolase Tribunnews
Kolase foto Bharada E. Jalani masa hukuman di Rutan Bareskrim, Bharada E dijaga selama 24 jam, dia hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara. 

"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan Hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas," katanya.

kolase Bharada E. Pekan ini perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E inkrah, selanjutnya Bharada E akan menjalani eksekusi hukuman, berikut sejumlah persiapannya.
kolase Bharada E. Pekan ini perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E inkrah, selanjutnya Bharada E akan menjalani eksekusi hukuman, berikut sejumlah persiapannya. (Kolase Tribunnews)

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut pemindahan Bharada E ke rutan Bareskrim Polri dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika.

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujarnya.(Tribun Network/aci/wly)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved