Pelanggaran Hak Siar Masih Tinggi di Indonesia, Terutama di Radio dan Siaran Sepak Bola
Tak hanya untuk penyiaran sepak bola, kata Anggoro, pelanggaran hak siar juga masih sering ditemui pada pemutaran lagu di stasiun radio
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan, pelanggaran hak siar atau broadcasting case masih kerap terjadi di Indonesia
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto mengatakan, beberapa bentuk pelanggaran hak siar itu termasuk di antaranya soal penayangan pertandingan sepak bola eropa maupun dunia.
Adapun para pelaku pelanggarnya rata-rata merupakan para pemilik cafe atau restoran yang menggelar nonton bareng (nobar) sehingga banyak cafe-cafe yang menyelenggarakan siaran itu tanpa seizin pemegang hak siarnya," kata Anggoro saat diskusi di Kantor Kemenkumham RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya untuk penyiaran sepak bola, kata Anggoro, pelanggaran hak siar juga masih sering ditemui pada pemutaran lagu di stasiun radio.
Sebab kata dia, masih banyak stasiun radio yang tidak terdaftar di Kemenkominfo namun memutarkan lagu karya musisi atau penyanyi tanpa izin.
Baca juga: Yovie Widianto Gandeng Lyodra, Tiara Andini, dan Ziva Magnolya Rilis Lagu Menyesal
"Memang broadcasting case di Indonesia itu paling tinggi termasuk penayangan lagu-lagu yang di broadcasting yang tanpa membayar royalti, broadcasting itu tidak hanya audio visual, termasuk siaran radio yang tidak terdaftar di Kominfo," kaya Anggoro.
Dirinya menyatakan, kondisi tersebut merupakan pelanggaran hak siar yang dilakukan suatu perusahaan atas hal orang lain.
Terlebih, dari hasil pemutaran lagu tersebut terdapat pihak yang diuntungkan dengan mengambil royalti.
"Itu kan banyak radio-radio di daerah yang tidak terdaftar itu kan menggunakan ciptaan orang melanggar hak siar orang lain," tutur dia.
Dengan begitu kata Anggoro, perlu adanya kesadaran bagi pemilik hak cipta atau hak siar untuk melaporkan jika merasa dirugikan.
Sebab, sejauh ini fungsi dan tugas dari DJKI hanya sebatas memberikan imbauan atau diseminasi.
"Upaya ditjen ki ke depannya atau sekarang apapun liga uefa atau liga inggris kita harus nya sebatas melakukan diseminasi," tukas dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menerima peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual selama tahun 2022.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal KI (Plt Dirjen KI) Razilu mengatakan, peningkatan permohonan itu mencapai 257.335, naik sekitar 26,41 persen dibanding tahun 2021.
| LMKN Himbau Dibuat SKB Menteri Hukum Dan HAM Bersama Kapolri Soal Rekomendasi Lisensi Royalti LMKN |
|
|---|
| Daftar 10 Lapas di Indonesia Overkapasitas, Paling Parah Lapas Kelas II Bagan Siapi-Api Riau |
|
|---|
| DJKI Minta Masyarakat Melapor jika Hak Siar atau Hak Ciptanya Dilanggar: 'Nanti Kami Tindak' |
|
|---|
| Dirjen KI: Selama 2022 Permohonan Kekayaan Intelektual Meningkat, Capai Angka 257.335 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.