Jumat, 7 November 2025

Pelanggaran Hak Siar Masih Tinggi di Indonesia, Terutama di Radio dan Siaran Sepak Bola

Tak hanya untuk penyiaran sepak bola, kata Anggoro, pelanggaran hak siar juga masih sering ditemui pada pemutaran lagu di stasiun radio

istimewa
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto saat diskusi di Kantor Kemenkumham RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/3/2023) 

"Capaian DJKI tahun 2022 dari segi permohonan kekayaan intelektual kami mengalami peningkatan jumlah permohonan, ini mencapai 257.335 meningkat 26,41 persen," kata Razilu saat sesi bincang-bincang bersama awak media di Kantor DJKI, Kemenkumham RI, Kamis (2/3/2023).

Di mana rincian aspek permohonan kekayaan intelektual tersebut tertinggi pada sektor Merek yang mencapai 120.218 permohonan.

Selanjutnya, permohonan terhadap Hak Cipta mencapai 117.083, hak Paten mencapai 14.062, Desain Industri 4.877, Kekayaan Intelektual Komunal 1.071 dan Indikasi Geografis 26.

Dari situ, DJKI memperoleh dan berkontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Angkanya kata Razilu mencapai Rp805 Miliar dalam jangka waktu di tahun 2022.

"Kontribusi DJKI terhadap PNBP ini kita mencapai Rp805.681 Miliar, sekitar Rp800an miliar lah," kata dia 

Atas hal itu, Razilu mengimbau kepada masyarakat yang memiliki suatu hak kekayaan intelektual untuk lebih sadar dalam melaporkan atau membuat permohonan.

Sebab, dengan membuat permohonan maka nantinya setiap barang atau kepemilikan dari kekayaan intelektual tersebut bisa dinikmati keuntungannya dan mencegah terjadinya penjiplakan hak cipta.

"Jadi kami mendorong kepada masyarakat yang memiliki brand, merek dan kekayaan intelektual untuk dapat mengajukan permohonan," tukas dia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved