Selasa, 9 September 2025

Wawancara Khusus dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob: Tempuh Praperadilan dan Judicial Review

Rettob merasa janggal dengan langkah dari Kejaksaan Tinggi Papua yang menurutnya telah melanggar prosedur hukum.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews/Naufal Lanten
Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Johannes Rettob mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan oleh Kejaksaan Tinggi Papua. 

Baik sebelum saya masuk ke situ, saya sampaikan juga upaya hukum lain yaitu kami melaporkan kepada Jaksa Agung tentang pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh Kejati Papua.

Dan juga melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia karena ada prosedur dan tahapan-tahapan pemeriksaan yang tidak dilaksanakan sebagai hukum acara pidana serta melanggar hak asasi saya sebagai manusia.

Oke saya menjawab yang kedua terkait dengan judicial review. Judicial review yang kami ajukan ini saya tidak hafal pasalnya.

Tetapi intinya begini bahwa kami melihat di dalam proses penyidikan ini yang dilaksanakan oleh penyidik Kejati Papua kemudian dalam pertanyaan mereka kepada saya apakah saudara mau mengajukan saksi-saksi yang meringankan dalam proses penyidikan.

Saya lalu jawab ada, kemudian saya tulis nama-namanya sampai ke jabatan dan lain-lain. Jadi sementara kami masih menunggu pemanggilan saksi-saksi yang meringankan ini tapi tiba-tiba mereka mengirim surat lagi yang hanya bedanya kurang lebih 10 hari persisnya itu tanggal 17 Februari.

Kemudian tanggal 27 Februari tahun ini mereka sudah mengirim surat lagi penyerahan berita acara tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Ini yang dilakukan oleh mereka tanggal 27 Februari padahal saksinya mereka belum periksa artinya sebenarnya penyidikan belum kelar. Saya masih punya hak dong di situ tapi ternyata tiba-tiba sudah menyerahkan.

Kemudian pada saat itu saya oleh kuasa hukum membuat dua surat bahwa yang bersangkut ada tugas di Jakarta sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. Lebih hebat lagi saksi belum diperiksa tiba-tiba berkas sudah dilimpahkan ke pangadilan tipikor.

Ini luar biasa jadi proses yang luar biasa yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua ini yang kemudian menjadi bahan untuk mengajukan praperadilan dan judicial review serta melaporkan mereka ke Komisi III DPR RI.

Ini prosedur yang dilanggar secara KUHAP dan apa yang kami mau uji di Mahkamah Konstitusi yakni penyidiknya Kejaksaan Tinggi karena begitu cepat mereka menyerahkan berita acara berbeda apabila dari P-19 ke P-21 atau kembali lagi ke P-19 antara polisi dan kejaksaan.

Jadi yang kami uji ya kami berharap bahwa ini harus dievaluasi, tugas kejaksaan untuk khusus untuk tipikor ini tidak boleh ada penyidik dari kejaksaan.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Ungkap Potensi Jika Ditahan: Pemerintahan Bisa Lumpuh

Bapak ini kan menurut berita yang muncul di media massa adalah orang yang dituduh melakukan korupsi sebanyak Rp85 miliar terkait pengadaan pesawat dan helikopter yang kemudian disebut oleh JPU bahwa operator PT Asian One Air milik bapak sendiri, apa yang bisa dijelaskan?

Jadi gini Pak rencana pengadaan pesawat ini diinisiasi oleh Bupati dan juga mungkin DPR saya sendiri tidak tahu.

Waktu itu Bupatinya siapa?

Bapak Eltinus Omaleng nah saya waktu itu belum menjadi Kepala Dinas Perhubungan Udara, waktu itu saya masih menjadi Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara. Ketika itu disampaikan bahwa akan ada pengadaan pesawat.

Saya komplain Pak dan bukan saja protes karena membeli pesawat itu gampang ada uang kita cari aja pesawat yang kita suka, kita beli di pabrik banyak. Tapi untuk mengoperasikan pesawat kemudian tidak gampang, itu susah sekali ya karena kita harus bekerja sama dengan perusahaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan