Jumat, 15 Agustus 2025

Rekening Pejabat Pajak

Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terbukti Ada Pelanggaran Berat, Tak Patuh Bayar Pajak

Pada Rabu (8/3/2023), Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). Pada Rabu (8/3/2023), Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (8/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi terhadap harta kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo (20) tersebut.

Adapun harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT."

"Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," ujar Awan Nurmawan Nuh, Rabu.

Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT."

"Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran."

"Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," jelas Awan.

Rafael Alun Trisambodo Tak Patuh Bayar Pajak

Diberitakan Wartakotalive.com, dari pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, ditemukan bahwa Rafael Alun tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

Pada hasil pemeriksaan oleh tim investigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," ungkap Awan, Rabu.

Baca juga: Irjen Kemenkeu Sebut Sebagian Aset Rafael Alun Trisambodo Diatasnamakan Keluarga Sampai Teman

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN.
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan