Rabu, 13 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Soal Hubungan David dan AGH, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Memang Pernah Dekat, Ayahnya Tahu

Kuasa hukum keluarga David, Muhammad Hamzah, bicara soal hubungan David dan AGH (15).

TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck
Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Kuasa hukum keluarga David, Muhammad Hamzah, bicara soal hubungan David dan AGH (15). 

"Belum (sadar), tapi kadang matanya terbuka," kata Alto saat dihubungi wartawan, Selasa.

Alto menambahkan, David juga belum sadar akan situasi di sekitarnya.

Baca juga: Meski Buka Mata, David Belum Bisa Kenali Orang, Ayah: Saya Tak akan Pernah Lupa Erangan & Kejangnya

"Belum aware situasi. Tapi sudah menunjukkan perkembangan sangat baik," tandasnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi karena ada cerita AGH kepada Mario Dandy tentang perbuatan korban.

Setelahnya, Mario Dandy mencoba mengonfirmasi aduan AGH pada David, tapi korban tak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban."

"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH kemudian menghubungi David pada Senin, dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

David pun membagikan lokasinya yang sedang berada di rumah temannya, R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di sanalah penganiayaan terjadi hingga mengakibatkan David mengalami luka serius.

Pada 22 Februari 2023, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David.

Mario Dandy awalnya dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario Dandy, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Satu hari setelahnya, Kamis (23/3/2023), Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan), hingga koma.
Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan), hingga koma. (KOMPAS.com Dzaky Nurchayo/Twitter @YaqutCQoumas)

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janji Usut Tuntas Seadil-adilnya Kasus Penganiayan Mario Dandy Usai Jenguk David

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan