Rabu, 27 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Alur Kasus Investasi Bodong Robot Trading Wahyu Kenzo hingga Berstatus Tersangka

Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto mengungkap alur kasus investasi bodong crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
SURYAMALANG.COM
Kolase foto Papan ucapan karangan bunga berjejer rapi di depan Polresta Malang Kota dan Wahyu Kenzo. Papan ucapan itu merupakan apresiasi dari masyarakat atas keberhasilan penangkapan pelaku penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo. 

Langkah Polresta Malang Kota pun dilanjutkan dengan mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan melalui kantor pos dan surat tersebut pun sampai pada alamat kediaman Wahyu Kenzo dan telah diterima.

Oleh karena itu, Budi bersama timnya pun langsung menerbitkan surat perintah untuk membawa Wahyu Kenzo, surat itu diterbitkan pada awal Maret 2023.

"Akhirnya kami juga melakukan (pengiriman) pemanggilan pemeriksaan kepada kantor pos dan dinyatakan bahwa surat panggilan kami diterima dan sampai kepada alamat, nah itu yang mendasari kami untuk bisa menerbitkan surat perintah membawa. Jadi mulai bulan Maret awal, kami sudah menerbitkan surat perintah pembawaan terhadap saudara Wahyu Kenzo," tegas Budi.

Puncaknya, Polresta Malang Kota memperoleh informasi bahwa Wahyu Kenzo telah mendarat di Bandara Abdurrahman Saleh, Malang pada 3 Maret lalu.

Namun pencarian masih berlanjut karena setelah dicari di bandara tersebut serta beberapa lokasi di kota itu termasuk di kediamannya, Wahyu Kenzo belum juga ditemukan.

"Nah pada saat hari Jumat, tanggal 3 maret 2023, kami mendapat informasi bahwa saudara WK ini berada di wilayah kota Malang. Ternyata benar yang bersangkutan baru landing di wilayah Malang, (di Bandara) Abdurrahman Saleh, kami melakukan penelusuran di kediaman yang bersangkutan di wilayah Kabupaten Malang juga tidak ada di beberapa tempat," jelas Budi.

Tim yang dikerahkan untuk mencari buronan ini pun akhirnya menemukan titik terang, yakni menemukan Wahyu Kenzo pada salah satu tempat di Surabaya.

Berstatus sebagai saksi, Wahyu Kenzo pun dibawa dan tiba di Polresta Malang Kota pada Sabtu siang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong ini.

"Dan kami terus mencari dan baru menemukan salah satu tempat di wilayah Surabaya. Nah kami menyampaikan bahwa kami ingin membawa untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi, dan hari Sabtu siang tiba di Polresta Malang Kota, kita minta diambil keterangan sebagai saksi," kata Budi.

Budi kemudian menambahkan bahwa setelah Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan marathon terhadap Wahyu Kenzo yang saat itu masih berstatus sebagai saksi, gelar perkara pun dilakukan.

Pihaknya pun meningkatkan status Wahyu Kenzo dari saksi menjadi tersangka, dan meminta yang bersangkutan untuk didampingi Penasihat Hukum.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan marathon sebagai saksi, kita juga lakukan gelar perkara, meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Kita minta yang bersangkutan ancaman hukuman di atas 5 tahun untuk didampingi oleh seorang Penasihat Hukum," tegas Budi.

Lalu pemeriksaan secara marathon pun kembali dilakukan, dan pada 5 Maret 2023 atau pada hari Minggu penahanan dilakukan terhadap Wahyu Kenzo dengan alasan subjektif dan objektif.

"Karena 2 kali dipanggil tidak kooperatif, dikhawatirkan akan melarikan diri, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Sehingga kami lakukan penahanan mulai dari tanggal 5 maret 2023," pungkas Budi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan