FIB dan PDSI Dukung DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan
Hal tersebut disampakan dalam forum diskusi bersama jajaran Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) di Jakarta (8/3/2023).
Editor:
Hasanudin Aco
1. Registrasi Tenaga Kesehatan (STR) cukup sekali seumur hidup. STR hanyalah tanda bahwa seorang tenaga kesehatan resmi terdaftar dinegara. Sedangkan untuk memonitor eksistensi tenaga kesehatan, cukup melalui Surat Ijin Praktik (SIP)
2. Keberadaan organisasi profesi kedepan diharapkan fokus pada advokasi, kesejahteraan dan pengembangan profesi anggotanya, tidak hanya berkutat pada administrasi.
3. Perlu diklasifikasikan dengan tegas antara profesi kesehatan dan vokasi kesehatan dalam pengaturan SDM tenaga kesehatan, tidak seperti regulasi saat ini yang mencampuradukkan profesi dan vokasi sebagai tenaga kesehatan setara, yang berdampak pada keselamatan masayarakat.
DPR Nilai Rendahnya Penerima Manfaat MBG Lantaran Lambannya Proses Verifikasi BGN |
![]() |
---|
Ketua Komisi IX DPR Soroti Hambatan Pengawasan di Dapur BGN: Perlu Surat Izin |
![]() |
---|
Komisi IX DPR Minta Kemenkes Cek Kesehatan Jemaah Haji yang Pulang Dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Koalisi Ojol dan Anggota DPR Tolak Konvensi ILO Soal Status Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Anggota Komisi IX DPR Minta Kemenkes dan Masyarakat Antisipasi Kembalinya Covid-19 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.