Minggu, 7 September 2025

FIB dan PDSI Dukung DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan

Hal tersebut disampakan dalam forum diskusi bersama jajaran Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) di Jakarta (8/3/2023).

Editor: Hasanudin Aco
ist
Sekjen Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr. Erfen Gustiawan Suwangto dan Ketua Presidium FIB Apt. Ismail Salim Mattula 

1. Registrasi Tenaga Kesehatan (STR) cukup sekali seumur hidup. STR hanyalah tanda bahwa seorang tenaga kesehatan resmi terdaftar dinegara. Sedangkan untuk memonitor eksistensi tenaga kesehatan, cukup melalui Surat Ijin Praktik (SIP)

2. Keberadaan organisasi profesi kedepan diharapkan fokus pada advokasi, kesejahteraan dan pengembangan profesi anggotanya, tidak hanya berkutat pada administrasi.

3. Perlu diklasifikasikan dengan tegas antara profesi kesehatan dan vokasi kesehatan dalam pengaturan SDM tenaga kesehatan, tidak seperti regulasi saat ini yang mencampuradukkan profesi dan vokasi sebagai tenaga kesehatan setara, yang berdampak pada keselamatan masayarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan