Jumat, 22 Agustus 2025

Rekening Pejabat Pajak

Apa Itu Safe Deposit Box? Tempat Rafael Alun Simpan Uang Rp 37 Miliar

Apa itu Safe Deposit Box (SDB), tempat Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang Rp37 miliar yang ditemukan PPATK.

banknagari.co.id/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Ilustrasi Safe Deposit Box dan Rafael Alun Trisambodo. Apa itu Safe Deposit Box (SDB), tempat Rafael Alun menyimpan uang Rp37 miliar yang ditemukan PPATK. 

Manfaat menyewa SDB:

1. Memberikan perlindungan keamanan dan kerahasiaan terhadap barang-barang yang disimpan;

2. Ruang penyimpanan didukung sistem keamanan canggih, tahan api, dan tahan bongkar;

3. Untuk membukanya, diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank;

4. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai kebutuhan penyewa perorangan maupun badan usaha;

5. Untuk persyaratan sewa, cukup membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak menerapkan syarat ini, tapi mengenakan tarif yang berbeda).

Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun, Muncul Ajakan Boikot Bayar Pajak, Ini Kata Ketua MUI dan Pengamat

Barang-barang berharga yang dapat disimpan di SDB:

1. Perhiasan;

2. Logam Mulia;

3. Surat/dokumen berharga;

4. Saham perusahaan;

5. Mata uang.

Barang-barang yang dilarang disimpan dalam SDB:

1. Senjata api/bahan peledak;

2. Segala macam barang yang berpotensi membahayakan atau merusak SDB dan tempat di sekitarnya;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan