Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Hadirkan Wartawan Sebagai Saksi Meringankan dalam Kasus Peredaran Narkoba
Persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023).
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023).
Sidang hari ini digelar dengan menghadirkan saksi dan ahli a de charge atau saksi meringankan bagi Teddy Minahasa sebagai terdakwa.
Total ada lima saksi dan ahli yang dihadirkan hari ini.
Satu diantaranya ada wartawan yang hadir dalam press release dan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Bukittinggi.
"Peran saudara hadir waktu itu sebagai apa?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada saksi Jontra Manvi Bakhara.
"Saya seorang jurnalis, Yang Mulia," jawab Jontra.
Baca juga: Alasan AKBP Dody Prawiranegara Turuti Perintah Irjen Teddy Minahasa: Takut Dimutasi ke Papua
Mendengar pernyataan itu, Hakim Jon Sarman menunjukkan ekspresi kaget.
Sebab, Jontra mengaku sebagai wiraswasta saat Majelis Hakim memeriksa KTP di awal persidangan.
Hakim pun mengingatkan agar saksi yang hadir menyebutkan identitas, termasuk pekerjaan dengaan sebenar-benarnya.
"Loh wartawan? Dari tadi enggak bilang wartawan. Tadi disebut wiraswasta. Itu yang pantang. Semua itu pekerjaan mulia kan," ujar Hakim Jon Sarman.
Selain Jontra Manvi, pihak Teddy Minahasa juga menghadirkan pengacara para terdakwa narkoba yang ditangkap Polres Bukittinggi, bernama Jasman.
Jasman diperiksa pada persidangan karena turut menghadiri press release dan pemusnahan barang bukti kliennya yang kini telah menjadi terdakwa di Sumatra Barat.
"Saksi hadir pada saat itu sebagai pengacara terdakwa yang ditangkap, tapi bukan pengacaranya terdakwa ini kan?" tanya Hakim Jon Sarman kepada Jasman.
"Iya," jawabnya.
"Siapa yang mengundang saudara hadir pada saat itu?" tanya Jon Sarman lagi.
"Kapolres."
Tak hanya saksi a de charge, kubu Teddy Minahasa juga menghadirkan tiga ahli. Satu di antaranya merupakan ahli digital forensik, Ruby Alamsyah.
Kemudian dua lainnya merupakan ahli pidana, yaitu Elwi Danil dan Jamin Ginting.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.