Jumat, 26 September 2025

Wawancara Eksklusif

AKBP Dody Mohon Ampun ke Sang Ayah, Pilih Jujur Ungkap Kasus Teddy Mihanasa

Keterpaksaan itu diungkapkan melalui penasihat hukumnya karena takut pada kekutan atasannya, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Penasihat hukum  AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba dalam wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domuara D Ambarita di Kantor Tribun, Sabtu (11/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa kasus peredaran narkoba mengaku terpaksa menukar dan memperjual belikan narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi. 

Keterpaksaan itu diungkapkan melalui penasihat hukumnya karena takut pada kekutan atasannya,
yakni Irjen Pol Teddy Minahasa.

Selain kepangkatan yang berjarak antara perwira menenangah dan perwira atas, kala itu Dody sebagai Kapolres Bukittinggi bertanggung jawab kepada Teddy yang menjabat Kapolda Sumatra Barat (Sumbar).

Tak hanya itu, Teddy juga dikenal memiliki koneksi yang luas, baik di dalam maupun di luar institusi Polri.

Sehingga hal itu membuat AKBP Dody terpaksa menjalankan arahan dari Teddy Minahasa.

"Dia kan koneksinya ke mana-mana. Ke SDM bagus," kata penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba dalam wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domuara D Ambarita di Kantor Tribunnews.com pada Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Alasan AKBP Dody Prawiranegara Turuti Perintah Irjen Teddy Minahasa: Takut Dimutasi ke Papua

Tentu, relasi kuasa dan kepangkatan Teddy Minahasa diduga bisa melakukan berbagai cara dengan merekomendasikan dan menggeser sejumlah anggota Polri dari tugas semula. 

Hal itu tentu bisa menyasar ke Dody, yang pada posisinya bawahan Teddy Minahasa.

"Tinggal dia telepon letingnya di SMD Mabes Polri," katanya.

Power seorang Teddy Minahasa itu diklain pihak Dody terbukti dari mutasi dirinya ke bagian logistik Polda Sumatra Barat.

Padahal, Dody sendiri tak memiliki pengalaman di bidang logistik, melainkan Reserse. 

Menurut pihak Dody, mutasi itu dilakukan karena dirinya telah mengulur-ulur waktu penukaran dan penjualan sabu ketika diperintah oleh Teddy. 

Bahkan, seandainya perintah Teddy saat itu ditolak, bukan tak mungkin Dody akan dimutasi ke
tempat yang jauh dari keluarga, serta akan menghambat kariernya sebagai perwira menengah ke
perwira atas.

"Kalau saya ulur-ulur waktu saja saya dipindah ke Polda Sumbar jadi Kabagda Rolog, mungkin kalau saya tolak, bisa dipindah ke Papua saya," ujar Adriel menirukan ucapan Dody kepadanya. 

Adriel juga mengatakan apalagi Dody memiliki cita-cita seperti ayahnya, yang purna tugas sebagai
anggota Polri berpangkat Irjen Polisi atau bintang dua.

Dia juga menceritakan momen saat Dody memohon ampun kepada kedua orangtuanya karena
terlibat kasus dengan Teddy Minahasa.

Saat itu , kata Adriel, Dody sampai bersujud dan menangis di hadapan kedua orangtuanya. Alumni Akadami Polisi (Akpol) 2001 itu bahkan mengucapkan kata-kata yang menyayat hati.

"Maafkan kakak, kakak tidak bisa purnah tugas seperti ayah," kata Adriel menirukan ucapan Dody
kepada ayahnya saat itu.

Lebih lanjut, Dody disebut memilih jalan untuk berkata jujur dalam kasus tersebut. Karena, di
pertengah persidangan, istri Dody sempat mendapat surat misterius dari pihak Teddy Minahasa yang
mengajak untuk  "bekerja sama" agar kasus narkoba tersebut hanya menjerat Linda dan Arifin, orang
sipil ajudan Dody.

Secara tegas, Dody menolak hal itu dan memilih berkata jujur. Bahkan, pihak kuasa hukum telah
pengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berikut wawancara khusus Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara dengan Wakil Direktur
Pemberitaan Tribun Network, Domuara D Ambarita:

Kemudian 14 Oktober, Pak Jokowi kumpulkan perwira tinggi di Istana, lalu disebut ada 8 Kapolda
positif (narkoba). Walaupun di bantah. Ternyata Pak Teddy Minahasa diseputar peristiwa itu, bisa
diceritakan peran Bu Linda dan Pak Dody, klien abang?

Jadi singkat ceritanya seperti ini, jadi pada saat 17 Mei, perintah pertama kenapa kita sebut perintah
karena perintah ini kan asumsi setelah ahli kemarin ngomong itu sebagian barang bukti diganti
tawas, kalimat itu perintah.

Kalau di situ kalimatnya perintah memang berarti Pak Dodi ini menjalankan perintah.

Di 17 Mei, dikatakan sebagian barang bukti diganti tawas. Habis itu 21 Mei dia bilang ‘Mas pastikan
ya mas yang kita bahas tadi’.

Jadi apa yang dibahas, bertarti ada komitmen sebelumnya yang sudah dibahas, perintah tersebut, terus juga Pak TM menyuruh Pak Dody untuk menyisihkan, habis itu juga tanggal 23 juni dikenalkan Bu Linda.

Dikirimlah kontek person Bu Linda ke Pak Dody untuk dihubungi. Setelah itu baru Pak Dody
bergunungan dengan Bu Linda dan singkat cerita Pak Dody menyampaikan dia merasa tertipu karena pertemuan awal dibilang untuk bonus anggota, walaupun tidak dibilang, bonus anggota ini sabu-nya
di bagi-bagi untuk anggota atau hasil penjualannya untuk anggota, dia tidak tahu. 

Habis itu pada saat pertemuan H-1 sebelum rilis, tanggal 18 Mei, dia bilang di Hotel Santika bahwa
nanti akan ada undercover. Teryata setelah pemusnahan di bukan Juli itu,"tolong carikan lawan". Cari lawan itu pembeli.

Jadi artinya yang Pak Dody semula untuk bonus anggota atau mungkin misi undercover, bahkan
dipikir Pak Dody ini untuk konsumsi Pak Teddy Minahasa kali ya dan rekam-rekannya.

Tetapi setelah disuruh cari lawan "wah gila ini gue disuruh cari pembeli"baru Pak Dody mengulur-ulur waktu, ‘itu kok Anita Cepu nggak dikontak Mas’.

Sempat beberapa hari Pak Dody nggak mau kontek sebenarnya.

Jadi saya rasa menang klien saya ini diarahkan sebagai alat dalangnya Pak TM.

Pak Dody itu kalau tidak salah 3-4 hari setelah itu baru kontak, habis itu selepas dibalas Bu Linda, dia tidak langsung bales, lama-lama balesnya karena dia mau membatalkan peristiwa ini. Tapi terus di desak-desak, apa boleh buat.

"Saya hanya seorang AKBP, dia jenderal bintang 2. Saya dibuang ke Papua pun bisa. Dari kapolres
bukit tinggi saya ungkap sabu 4,4 malah dipindain saya" Ini asumsinya Pak Dody yang diceritakan
kepada saya.

Lalu saya tanya, kan bisa ditolak, bisa, tapi mungkin kalau saya ulur-ulur waktu saya dipindah ke
Polda Sumbar, jadi Kabagrolog yaitu staf bagian reserse, mungkin saya tolak langsung dipindahin ke
Papua saya habis itu. Saya langsung bilang, wah kasian ini.

Memang saya tanya sama dia, kok bisa kamu bilang Pak Dody bilang dipindah ke Papua, loh bisa, kan
koneksinya ke mana-mana.

SDM Mabes (Polri), tinggal dia telpon letingnya "eh pindahkan itu dia ke Papua".  Bukan berarti Papua buruk ya, bukan, tapi kata dia begitu.

Ke Pak Dody, apa dia sudah sering melakukan hal ini dengan Pak TM?

Tidak pernah. Dan kalau hubungannya dengan Pak Teddy baru di situ jadi dia belum pernah kerja
sama dengan pak Teddy, kenal karena bawahan tidak pernah kenal karena kedekatan emosional,
tidak pernah jadi sampai kantor saya.

Kalau pak Teddy perintah saya tukar sebagian barang bukti dengan tawas ganti sebagian barang
bukti dengan tawas dan pak Teddy mengungkap dalam BAP itu adalah bercanda.

Saya kan tidak tahu dia bercanda, saya baru kenal Pak Teddy itu ketika saya jadi Kapolres Bukittinggi
dan dia Kapolda saya jadi belum lama jadi saya tidak tahu kalau dia bercanda kalaupun dia bilang
bercanda.

Jadi perkenalan mereka itu hanya sekedar atasan dan bawahan, hanya itu tidak lebih.

Dan kalau ditanya apakah pernah belum pernah Pak Dodi mempunyai pimpinan seperti itu menyuruh
melakukan kalaupun mau menguji katanya kok menguji dengan dengan cara melakukan tindak pidana itu kan tidak masuk akal. 

"Kenapa sih Pak Teddy tidak mengaku Saja seperti saya". Saya memang kasihan dengan pak Dudy
karena dia cita-cita nya sangat sederhana, pengen seperti bapaknya Jendral.

Pas pertama kali pertemuan itu menurut saya, dia hormat dia sujud kepada bapak ibunya. Terus dia
sujud ibunya, sujut bapanya dia bilang dia hormat dan bilang ke bapaknya, sambil nangis, ‘maafkan
kakak, kaka tidak bisa purnah tugas seperti ayah’.

Waduh, saya pun waktu itu langsung, karena kasian karena Bapaknya menyelesaikan purna tugas
dengan baik debagai jenderal bintang dua tanpa cacat masalah.

Dia karena diperindah ini jadi bermasalah. Di persidangan dia sampaikan bukan saya saja
dikorbankan, tetapi keluarga saya saya punya anak orang tua, Saya harap Pak hakim akan
mempertimbangkan hal itu.

Apa ada usaha dari penasihan hukum mengajukan JC ke LPSK?

Pasti kami ajukan kembali, kemarin memang ada di LPSK. Di LPSK belum dikabulkan walaupun dalam
suratnya LPSK bilang tidak diterima karena pengungkapan perkara ini bukan oleh Pak Dody tetapi
oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tetapi dibawahnya dikatakan pasalnya saya lupa keterangan Pak Dody, Ibu Linda dan Samsul Marif
sangat penting untuk mengungkap perkara ini.

Yang ketiga, rekomendasi LPSK Pak Dody dan Pak Teddy Minahasa dipisah karena takut, karena
harusnya dilindungi LPSK.

Alternatif lain atau opsi lainnya, kami membuka ruang selebar-lebarnya untuk Pak Dody bermohon
lagi namun hanya perlindungan saja tetapi bukan sebagai saksi pelaku bukan sebagai justice
collaborator.

Makannya di situ dibilang keterangan Pak Dody sangat penting dalam perkara dalam
fakta persidangan juga dibilang sosok si penangkap AKP Tri Hamdani, Pak Dody lah yang
mengungkap perkara ini. Yang menangkap bilang begitu.

Kalau misalnya Pak Dody hapus chat kan bisa, kan ada ruang saat ditangkap kan. Tetapi kenapa Pak
Dody ungkap, kenapa?

Nggak perlu ada yang ditutup-tutupi. Bahkan dia bukan handphonenya dan
kasih ke polisi. Ini apa saya di arahakan, ini Pak TM. Gegere karena mau nangkap jenderal bintang 2.

Ke Pak Dody, tadi dia disebut kondisinya memprihatikan, waktu ayahnya datang dia hormat dan
menangis. Kondisi psikis, kejiwaan dan kondisi fisik badannya apaka makin kurus atau gimana?

(Makin kurus) banget memang. Jadi sampai kita nanti ke depan, saya sudah bilang dipersidangan
untuk hari Rabu ini kita mau hadirkan Ahli Psikologi Klinis.

Menang sudah di cek beberapa kali kondisi Pak Dody tertekan, stres full karena bagaimana didesak
terus, dipindah, sekarang masuk penjara.

Sekarang lawyernya Bang Hotman menghubung-hubungkan dengan Kombes. Saya bilang, loh semua
polisi kan akan menjadi Kombes, siapa polisi di Indonesia ini yang ga kau jadi Kombes, siapa?

Mau. Itu bukan niat, tapi semua polisi akan berprestasi menjadi kombes. Sudah pasti.

Jadi ga ada urusan ke situ, tetapi dihubungkan. Karena ada pembicaraan dengan Arief katanya. Ya
kan memang mau menjadi Kombes. Sudah AKBP mantep dia.

Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam
terdakwa lain.

Mereka adalah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek
Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto
Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad
Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa
dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk
menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika
Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang
kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti
narkotika berupa sabu..Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu
sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk
bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol
Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan
menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P
Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakw," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribun
Network/ Yuda).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan