Wawancara Eksklusif
VIDEO EKSKLUSIF Hasto Dapat Amnesti, tapi Handphone Masih Disita KPK, Ada Apa?
“Saya selalu mengatakan perkara ini adalah perkara pesanan. Sebagai politik balas dendam dan digunakan oleh orang sebagai balas budi"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail buka suara soal pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun di balik pembebasan tersebut, masih ada pertanyaan besar, mengapa telepon genggam (handphone/HP) milik Hasto masih ditahan atau belum juga dikembalikan?
Apa yang sebenarnya terjadi?
Hal ini diungkap Maqdir dalam wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dalam program Ngobrol Bareng Cak Febby (Ngocak Febby) yang digelar di Studio Tribunnews, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
HP Itu Tak Ada Kaitannya, Tapi Masih Ditahan
Menurut Maqdir, penyitaan HP milik Hasto yang dilakukan pada 2024 lalu itu, tidak memiliki relevansi langsung dengan tuduhan suap yang terjadi pada tahun 2019.
“Handphone dan buku-buku itu adalah barang pribadi tahun 2024, sedangkan dugaan suap terjadi tahun 2019. Apa hubungannya?” tanya Maqdir.
Lebih jauh, ia menilai penyitaan juga dilakukan secara tidak sah dan penuh intimidasi, bahkan terhadap staf Hasto yang bukan tersangka maupun saksi.
Maqdir juga menyoroti keanehan lain. Dalam putusan pengadilan, hanya buku yang dinyatakan dikembalikan, sementara HP ditahan untuk perkara lain—yakni kasus Doni Tri Istiqomah.
Namun, menurutnya, Doni belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
“Di dalam putusan perkaranya Mas Hasto ini, salah satu pertimbangan dalam pertimbangan itu, yang dikembalikan itu adalah buku yang disita. Tetapi hal-hal yang lain akan digunakan untuk perkara yang lain."
"Nah perkara yang lain itu yang terkait dengan Mas Hasto ini adalah perkaranya Doni Tri Istiqomah. Tetapi sepanjang yang saya tahu, Doni ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Ia menambahkan tidak ada data atau informasi apapun di HP Hasto yang berkaitan dengan Doni ataupun buronan Harun Masiku.
Mengenai kemungkinan tim hukum mengambil langkah hukum untuk meminta pengembalian HP, Maqdir menjawab.
"Bisa saja kami lakukan. Tapi apa pentingnya? Karena bagaimanapun juga, handphone itu enggak ada urusannya dengan perkara. Isinya itu tidak ada," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BICARA-SOAL-AMNESTI-Penasihat-Hukum-Eks-Sekjen-PDIP-Hasto.jpg)