Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Komnas PA Siap Beri Perlindungan Kepada AG, Meski Berstatus sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David
Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada AG (15), meskipun berstatus sebagai pelaku.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan memberikan perlindungan kepada AG (15) meskipun berstatus sebagai pelaku.
Sebelumnya diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) dan pacarnya, AG terlibat kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora (17).
Dalam kasus ini, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan yang kemudian disebut anak yang berkonflik dengan hukum.
Lantaran hal tersebut, Komnas PA kemudian menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan perlindungan kepada AG.
"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dikutip dari Tribunjakarta.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Sindir LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario, Kuasa Hukum AG: Terdakwa Saja Mereka Dampingi di Kasus Lain
Arist mengatakan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.
"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.
Namun, kata Arist Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada tersangka Mario dan Shane Lukas (19) karena mereka merupakan orang dewasa atau tidak di bawah umur.
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan dari Pihak AG
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh pihak AG dalam kasus penganiayaan David.
Putusan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023).
Permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Dalam Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Dalam permohonan ini, kata Hasto status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
LPSK Beri Perlindungan Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David
Dalam penganiayaan David ini, LPSK diketahui menerima permohonan perlindungan dari pihak lain, yakni N dan R.
Keduanya diduga merupakan saksi kunci atas kasus penganiayaan David.
Jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.
Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diberikan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Hasto mengatakan, pihaknya menerima permohonan tersebut karena permohonan itu memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Baca juga: Soal Peran APA, Keluarga David: Dia Tak di Lokasi, Tak Terlibat Perencanaan Penganiayaan
Sebagai informasi, terjadi aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Awalnya, polisi mengatakan pacar Mario berinisial AGH mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.
Hal itu membuat Mario marah kemudian menganiaya David.
Namun, belakangan, pihak kepolisian mengungkapkan ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.
Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.
Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).
"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.