Sabtu, 13 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Update Kasus Mario Aniaya David: 4 Saksi akan Diperiksa, Ada APA dan Tiga Anak di Bawah Umur

Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat saksi terkait kasus penganiayaan David. Mereka adalah APA dan tiga saksi di bawah umur.

YouTube Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat doorstop soal kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, Senin (15/3/2023). Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat saksi terkait kasus penganiayaan David. Mereka adalah APA dan tiga saksi di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya akan memeriksa empat saksi terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

Adapun keempat saksi tersebut adalah saksi APA dan tiga anak di bawah umur.

"Ada empat saksi lagi, kami jelaskan. Diantaranya saksi ini, ada anak yang berhadapan dengan hukum yaitu saksi, sebagai saksi."

"Iya, termasuk bagian itu (AP) dan tiga diantaranya anak (di bawah umur)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam doorstop yang ditayangkan di YouTube Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Namun, Trunoyudo belum mengumumkan jadwal proses pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut.

Trunoyudo mengungkapkan hingga kini, penyidik masih melakukan analisis dan evaluasi terkait penyidikan kasus ini.

Baca juga: BEREDAR Video Mario Dandy Bermesraan dengan Cewek Cantik, Putra Rafael Alun Itu Tersenyum Semringah

Selain itu, bersama dengan pihak lain, Trunoyudo mengungkapkan penyidikan yang masih berlangsung akan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Anak, dan KUHAP.

"Masih melakukan serangkaian penyidikan secara prosesdural dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka dalam kasus penganiayaan David telah ditetapkan yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pada perkembangannya, saksi lain yaitu AGH juga mengalami perubahan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dalam hukum.

AGH pun turut ditahan selama tujuh hari sejak Rabu (8/3/2023) lalu.

Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

Selain itu rekonstruksi pun telah digelar pada Jumat (10/3/2023) lalu di Perumahan Green Permata yang menjadi TKP penganiayaan.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya memperagakan 40 adegan dan berikut fakta-fakta terbaru yang Tribunnews.com rangkum.

Fakta-fakta Baru Kasus Penganiayaan David pasca Rekonstruksi

1. Shane Tidak Tahu Sosok yang akan Dianiaya Mario

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan