Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Ketua MKMK Bersyukur Proses Cari Tahu Pengubah Substansi Putusan MK Berjalan Lancar Tanpa Gangguan
MKMK sedang berpacu dengan waktu untuk segera menghasilkan putusan terkait sulap putusan yang terjadi di dalam internal Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang berpacu dengan waktu untuk segera menghasilkan putusan terkait sulap putusan yang terjadi di dalam internal Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, MKMK harus segera mengumumkan putusan sebelum pelantikan hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra selaku Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Sehingga saat ini, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya sedang bekerja maraton.
"Kami berpacu dengan waktu karena batas paling lambatnya adalah 20 Maret 2023, tidak boleh lewat. Karena itu, kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu," kata Palguna kepada Tribunnews saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut, saat ini MKMK sedang mengonsolidasikan seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang pihaknya dapatkan selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan yang di dalamnya termasuk mendengar keterangan ahli.
Baca juga: MKMK Harus Umumkan Kasus Pengubah Putusan Sebelum Pelantikan Anwar Usman dan Saldi Isra
Seluruh hal tersebut di atas nantinya akan jadi acuan dalam MKMK menyusun draf putusan.
Palguna menjelaskan pihaknya akan melaksanakan pengucapan putusan sebelum tanggal 20 Maret mendatang dan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Namun, tidak menutup kemungkinan proses pemcaan putusan adalah di hari terkahir nanti yakni 20 Maret, tepat sebelum proses pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MK jabatan 2023-2028.
"Kami berusaha keras secepatnya, yang jelas paling lambat Senin, 20 Maret 2023. Pasti akan ada pemberitahuan perihal kapan pengucapan putusan akan dilaksanakan sebab putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," ujarnya.
Baca juga: MKMK Target Tuntaskan Perkara Dugaan Pengubahan Putusan MK Sebelum 20 Maret 2023
"Bisa jadi demikian (diumumkan tanggal 20 Maret). Walaupun kami tidak ada urusan dengan soal pelantikan itu. Sebab itu kegiatan yang berbeda. Hanya saja, mungkin teknisnya yang mesti diatur dikoordinasikan," katanya.
Sejauh ini, MKMK telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Sepekan ke belakang, MKMK sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih.
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan PutusanĀ MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.