SPT Pajak
Sanksi dan Denda jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT
Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nuryanti
Freepik
Berapa denda apabila terlambat atau tidak lapor SPT? Berikut ketentuan besaran nilai denda yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
8. Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antar suku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
(Tribunnews.com, Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-hukum-skafbvk.jpg)