SPT Pajak
Sanksi dan Denda jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT
Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nuryanti
Freepik
Berapa denda apabila terlambat atau tidak lapor SPT? Berikut ketentuan besaran nilai denda yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
8. Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antar suku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.