Senin, 8 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Soal Tawaran Restorative Justice Kasus David, Kajati Tegaskan Hanya Buka Peluang Bagi AG

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menegaskan pernyataannya terkait tawaran restorative justice (RJ) atau damai di kasus David.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
YouTube Kompas TV
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023). Reda Manthovani, meluruskan pernyataannya terkait tawaran restorative justice (RJ) atau damai di kasus David (17).  

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, meluruskan pernyataannya terkait tawaran restorative justice (RJ) atau damai di kasus David (17). 

Reda menegaskan, tawaran RJ ke keluarga David itu hanya untuk tersangka AG (15).

Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga dimungkinkan untuk diversi.

Terlebih, menurut Reda, dalam kasus ini AG juga tidak terlibat langsung dalam penganiayaan. 

Sebagai informasi, diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda, Jumat (17/3/2023) dikutip dari WartakotaLive.com

Baca juga: Opsi Restorative Justice Ditolak Tegas Keluarga David, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Reda mengungkapkan penawaran untuk restorative justice itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Meski demikian, Reda mengatakan, opsi tersebut tentunya harus ada persetujuan dari kedua belah pihak. 

Jika pihak keluarga tidak menyetujui, maka pihaknya pun akan menutup opsi damai tersebut. 

Lebih lanjut Reda menyatakan, pihaknya menutup peluang RJ untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). 

Sebab Mario dan Shane, kata Reda, terlibat langsung dalam penganiayaan berat ini. 

"Untuk MD dan SL tertutup peluang RJ nya, JPU sudah menuntut keduanya yang terlibat secara langsung dengan hukuman paling berat atas perbuatan keji."

"Penganiayaan berat itu enggak bisa di-RJ," ujar Reda. 

Reda pun memastikan perkara penganiyaan berat ini akan berlanjut hingga persidangan.

Nantinya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan akan melayangkan tuntutan pidana yang berat. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan