Sabtu, 30 Agustus 2025

Rekening Pejabat Pajak

Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi

Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan yang semula Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun.

Penulis: Rifqah
YouTube Kompas TV
Menkopolhukam, Mahfud MD saat konferensi pers di Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023). Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan yang semula Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun. 

Mahfud pun menjelaskan jika terjadi pencucian uang, maka meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Kepemilikan saham kepada perusahaan atas nama keluarganya

2. Kepemilikan aset berupa barang bergerek maupun tidak bergerak atas nama pihak lain

3. Membentuk perusahaan jangka

4. Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah

5. Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan

6. Menyembunyikan harta hasil kejahatan dalam Safe Deposite Box atau tempat lain

Enam hal tersebut, kata Mahfud adalah hal-hal yang harus dilacak terkait dengan kasus TPPU.

"Nah itu semua yang harus dilacak, oleh sebab otu menjadi besar dan laporan resmi mungkin Rp56 M, tapi kok sesudah dilacak pergerakan uangnya da Rp500 M, nah itu pencucian uang."

"Tapi itu sekali lagi, tidak selalu berkaitan dengan pegawai di pengadilan keuangan," tegas Mahfud.

Mahfud MD Laporkan Transaksi Aneh Rp300 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023). (Tangkap Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI).Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan yang semula Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun.

Sebelumnya, diketahui bahwa mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu.

Ia menyebutkan mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Transaksi janggal tersebut diduga merupakan tindak pencucian uang.

Hal tersebut diketahui dari hasil pertemuan dengan jajaran petinggi Kemenkeu di Kantor Polhukam pada Jumat (10/3/2023) malam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan