Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal
Dalam putusan Majelis Kehormatan MK, tindakan hakim konstitusi Guntur Hamzah yang mengubah substansi putusan sidang disebut merupakan hal lazim.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
Youtube KompasTV
Feri Amsari.
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Palguna saat membaca putusan.
Baca juga: Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK
Sebagai informasi berdasarkan Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.
Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Berita Terkait
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
| Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
|---|
| Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan Putusan MK |
|---|
| Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
|---|
| Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/direktur-pusako-fakultas-hukum-universitas-andalas-feri-amsari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.