Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal
Dalam putusan Majelis Kehormatan MK, tindakan hakim konstitusi Guntur Hamzah yang mengubah substansi putusan sidang disebut merupakan hal lazim.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
Youtube KompasTV
Feri Amsari.
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Palguna saat membaca putusan.
Baca juga: Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK
Sebagai informasi berdasarkan Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.
Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Berita Terkait
Berita Terkait
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan Putusan MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.