Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sidang AG akan Digelar Tertutup, Hakim dan Jaksa Tak Diperkenankan Pakai Atribut
Hakim dan jaksa dalam sidang AG tidak diperkenankan menggunakan atribut pada karena merupakan sidang anak.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sidang terhadap AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal segera digelar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengabarkan sidang terhadap AG akan digelar secara tertutup dan khusus.
Pasalnya, AG masih tergolong anak atau di bawah umur.
Bahkan, para hakim dan jaksa yang dihadirkan tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar.
"Lebih lanjut sidang untuk AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus."
"Hakim dan jaksanya pun tidak diperkenankan menggunakan atribut pada saat sidang digelar," kata Syarief di kantor Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3/2023), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Berkas Lengkap atau P21, AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Adapun berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap, termasuk barang buktinya, sudah diserahkan.
Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
Proses pemberkasan AG ini tergolong cepat dibandingkan dengan para tersangka yang lain, Mario Dandy Satriyo
(20) dan Shane Lukas (19).
Adapun alasannya, kata Syarief, karena AG masih di bawah umur sehingga masa penahanan terhadap AG terbilang singkat.
"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.
Nantinya, akan ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.
"JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," ungkap Syarief.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Masih Didampingi Psikolog Jelang Jalani Sidang Kasus Penganiayaan
Masih Didampingi Psikolog
Menjelang sidang, AG hingga saat ini masih didampingi psikolog dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
"Dengan pendampingan dari psikolog KemenPPPA dan pihak Kemensos," ujar Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut, Mangatta menjelaskan saat ini kliennya juga masih berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG pun masih menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan dari penyidik.
"Anak AG masih di LPKS dan terus mengikuti proses pemeriksaan lanjutan dari penyidik," kata Mangatta.

Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, AG Segera Jalani Sidang Lebih Dulu Dibanding Mario dan Shane
Peran AG dalam Membujuk David
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membeberkan peran AG dalam kasus penganiayaan David.
AG diduga menjadi pihak yang membujuk David untuk keluar, hingga akhirnya dianiaya oleh Mario Dandy.
Sebelum kejadian, AG sempat mengirim pesan WhatsApp pada David untuk bertemu karena akan mengembalikan kartu pelajar.
Namun, David menolak dan meminta pada AG agar mengirimkannya lewat Go-Send.
AG sempat membujuk atau memaksa David bertemu pada 20 Februari 2023.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok
Tak hanya itu, AG kemudian menyerahkan ponselnya kepada Mario Dandy.
Mario Dandy pun mengirimkan pesan pada David, seolah-olah ia adalah AG, untuk turun menemui AG.
Menurut Hengki, perbuatan AG itu sudah masuk dalam ranah pidana karena memberikan bantuan dan sarana pada Mario Dandy untuk menganiaya David.
AG juga dinilai telah melakukan pembiaran aksi kekerasan, hingga David mengalami luka serius.
"(Perbuatan AG sesuai) Pasal 56 ataupun 76 c, jadi memberikan bantuan, sarana, dan pembiaran."
"Tidak ada tindakan apapun untuk mencegah. Kecuali saat ada teriakan dari saksi," ungkap Hengki.
(Tribunnews.comn/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Pravitri Retno W)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.