Selasa, 26 Agustus 2025

Ramadan 2023

Hanya Pejabat dan Pegawai Pemerintah yang Dilarang Gelar Bukber, Masyarakat Umum Boleh

Arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah itu pun segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

tangkap layar zoom
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan untuk mengadakan buka bersama (bukber) menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan bukber.

"Boleh, masyarakat tidak ada larangan karena PPKM sudah dicabut," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi  saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Meski kondisi pandemi saat ini terkendali, ia mengingatkan masyarakat tetap waspada.

Menurut Nadia, arahan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian.

Terlebih cakupan vaksinasi booster 1 dan 2 belum maksimal.

"Ini imbauan dari surat sekretariat kabinet untuk ASN diiimbau untuk tidak melakukan buka bersama itu lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi yang belum pulih. Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal," terang Nadia.

Baca juga: Din Syamsuddin Kritik Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

"Jadi ASN Diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," sambung perempuan berhijab ini.

Arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah itu pun segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.

"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Surat Sekretaris Kabinet

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.

Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan