Selasa, 26 Agustus 2025

Ramadan 2023

Hanya Pejabat dan Pegawai Pemerintah yang Dilarang Gelar Bukber, Masyarakat Umum Boleh

Arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah itu pun segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

tangkap layar zoom
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi  

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.

Arahan tersebut ada karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan