Pemilu 2024
VIDEO Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Pemilu Tetap akan Dilaksanakan Pada 2024
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menegaskan Pemilu tetap akan dilaksanakan pada 2024
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menegaskan Pemilu tetap akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Mahfud saat Pidato di acara Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
"Ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu."
"Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu (2024) itu jadi," ujar Mahfud saat Pidato di acara Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud mengatakan pelaksanaan Pemilu tidak bisa ditunda lagi karena akan melanggar konstitusi yang sudah mengatur Pemilu dilaksanakan dalam lima tahun sekali.
"Kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun."
"Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," tegasnya.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini mencontohkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu, sehingga pada 20 Oktober 2024 harus ada pergantian Presiden.
"Lewat dari itu melanggar konstitusi. Apa bisa diubah? bisa tapi diubah dulu konstitusinya dan itu tidak mudah," lanjut Mahfud.
Hal ini juga sejalan dengan mengubah konstitusi tidak mudah. Harus ada satu pertiga suara anggota DPR, MPR hingga DPD yang sepakat proses Pemilu diundur.
Lalu, lanjut Mahfud, harus dibentuk badan pekerja dari susunan anggota DPR, MPR dan DPD.
Meski sudah ada persyaratannya, namun Mahfud melihat konfigurasi politik di parlemen saat ini, perubahan konstitusi tidak akan tercapai.
Sebab, parpol-parpol sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden
"Karena PDI-P nolak perpanjangan. Demokrat nolak. Nasdem nolak. PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Nggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat," tambah Mahfud.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu dalam putusannya.