Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas, Ini Jadwal Pencairannya

Cara menghitung THR untuk karyawan swasta: karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR. Cara menghitung THR untuk karyawan swasta: karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. 

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.

Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.

Ida juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah.

Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Lebaran 2023.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan THR?

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Masih merujuk pada SE yang diteken Ida, ada dua kelompok pekerja yang berhak mendapatkan THR 2023.

Pertama, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pencairan THR bagi Karyawan Swasta

Ilustrasi Kalender.
Ilustrasi Kalender. (Tribun Jogja)

Ida menjelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," katanya.

Dengan demikian, bila Lebaran 2023 jatuh pada Jumat, 21 April 2023, maka THR wajib dibayarkan paling lambat pada Jumat, 14 April 2023.

Sementara jika Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023, maka THR harus sudah diterima karyawan paling lambat pada Sabtu, 15 April 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved