Tunjangan Hari Raya
Menpan RB Azwar Anas Sebut Pencairan THR untuk PNS Paling Lambat H-5 Lebaran
Aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok, di mana sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idulfitri.
Aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Menurut Anas, sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta.
Baca juga: Kapan THR PNS dan Swasta Cair? Diprediksi Masuk Rekening Lebih Awal
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idulfitri.
Ida mengaku sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta. Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu hari ini.
"H-7. Saya kira besok ya. Besok jam satu (13.00) di kantor Kemenaker," ucapnya.
Dalam surat edaran tersebut kata Ida, akan ada sejumlah ketentuan.
Ia memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Ada aturan khusus bagi perusahaan swasta yang tidak memberikan THR menjelang lebaran.
“Itu ada ketentuan sendiri itu ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah berencana mendorong percepatan pencairan THR tahun ini.
Rencana itu dilakukan demi mencegah kemacetan saat puncak arus mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong perusahaan mencairkan THR sebelum 18 April. Sehingga warga punya modal untuk melakukan mudik.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3).
"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.
Tunjangan Hari Raya
Driver Ojol Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Wamenaker: Tidak Full Kerjanya Hanya Sambilan |
---|
Wamenaker Noel Bela Aplikator Soal Ojol Dapat Bonus Hari Raya Senilai Rp50 Ribu, Begini Katanya |
---|
Modus Baru Pungli THR Jelang Lebaran, Oknum Palsukan Identitas ASN dan Punya Kuitansi Resmi Palsu |
---|
BHR Ojol 2025 Cair, Gojek, Grab, Maxim Umumkan Jadwal dan Besaran Bonus, Driver Syok Nominalnya |
---|
Bonus Hari Raya Gojek Mulai Cair, Mitra Bisa Terima Hingga Rp1,6 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.