Tunjangan Hari Raya
BHR Ojol 2025 Cair, Gojek, Grab, Maxim Umumkan Jadwal dan Besaran Bonus, Driver Syok Nominalnya
Tunjangan Hari Raya (BHR) 2025 untuk para mitra aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim akhirnya cair
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi! Tunjangan Hari Raya (BHR) 2025 untuk para mitra aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim akhirnya cair dan dapat dinikmati pada bulan Maret ini, tepatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BHR untuk pengemudi ojol wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi besar dalam sektor transportasi dan logistik.
Baca juga: Ojol Sambut Gembira Bonus Hari Raya: Baru di Era Presiden Prabowo Kami Dikasih BHR
Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025
Bagi Tribuners yang penasaran kapan BHR Ojol 2025 akan cair, berikut informasinya. Pemerintah menetapkan bahwa BHR harus dicairkan paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 H, yang diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025.
Itu berarti, BHR seharusnya sudah diterima pada 23 Maret 2025.
Untuk memastikan pencairan tersebut, beberapa perusahaan aplikasi, termasuk Gojek, Grab, dan Maxim, sudah mengumumkan jadwal pencairan BHR bagi para mitra pengemudi mereka.
Gojek mengonfirmasi akan memberikan BHR melalui program "Tali Asih Hari Raya" yang akan cair sebelum Hari Raya.
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, mengungkapkan bahwa mitra pengemudi yang memenuhi kriteria akan menerima bonus uang tunai sebelum Idul Fitri.
Maxim, yang dikenal dengan kebijakan lebih cepat, akan mencairkan BHR lebih awal, tepatnya H-14 Lebaran.
Menurut Widhi Wicaksono, perwakilan dari Maxim, langkah ini diambil agar mitra pengemudi dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih lama.
Baca juga: Sosok Mulyono, Driver Gojek 001 yang Diundang ke Istana saat Prabowo Umumkan Pemberian BHR
Besaran BHR: 20 persen dari Pendapatan Rata-Rata Bulanan
Tak hanya soal jadwal, besaran BHR pun menjadi perhatian besar.
Dalam kebijakan ini, BHR dihitung sebesar 20?ri rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi selama 12 bulan terakhir. Namun, pemberian BHR tetap mempertimbangkan tingkat keaktifan dan produktivitas mitra pengemudi.
Untuk memberikan gambaran kasar, jika seorang pengemudi memiliki rata-rata penghasilan Rp 3 juta per bulan, maka BHR yang diterima sekitar Rp 600 ribu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.