Minggu, 24 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

10 Hari Jelang Lebaran Idulfitri, Pimpinan DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Para Pekerja

 Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) k

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
ist
THR LEBARAN - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menyampaikan sambutan di Haul ke-28 pendiri Pondok Pesantren Al-Qur'an Cijantung, Ciamis, KH. Moch. Sirodj. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.

"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," kata Cucun kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Cucun juga menyinggung insentif yang diberikan pemerintah jelang perayaan hari raya, yang berupa diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk para pengendara.

Menurutnya, insentif dari pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto sangat membantu masyarakat.

"Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan," sambung Legislator PKB itu.

Namun, Cucun mengingatkan seluruh perusahaan dan para pengusaha segera menuntaskan pembayaran THR kepada para pekerja. 

"Kita bersyukur pemerintah saat ini memberikan perhatian kepada para pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk juga mendapatkan THR. Para pekerja di sektor informal telah banyak memberikan kontribusi," kata fia.

Dia mendorong masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai hak untuk melaporkan ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kemenaker. 

"Kolaborasi antar instansi sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik nanti. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut para pemudik," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pekerja BUMN-BUMD.

Dirinya mengatakan THR wajib dibayar perusahaan secara penuh kepada pekerjanya.

"THR keagamaan harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil. Saya tegaskan kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," kata Yassierli pada konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Yassierli meminta agar perusahaan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ini. 

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan