Senin, 18 Agustus 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Trimedya Pertanyakan Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU Rp 349 T: Supaya Ada yang Melamar?

Trimedya mempertanyakan alasan Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu baru bicara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Tangkap layar akun Youtube TV Parlemen
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan dalam menggelar rapat membahas transaksi Rp 349 triliun dengan Mahfud di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 

"Saya bisa. Masih ada itu. Sama saudara kan dengan Fredrich, melindungi SN (Setya Novanto, Red) kan. Ndak boleh di ini. Lalu laporkan orang sembarang semua orang dilaporin sama dia. Kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, tangkap. Jadi jangan main ancam-ancam, kita ini sama," sambung dia.

Baca juga: Benny K Harman Singgung Gerakan Pelengseran Era Soeharto saat Cecar Mahfud MD

Di sisi lain, Mahfud MD pun menyentil Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menyatakan Kemenko Polhukam RI tidak berwenang dalam mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut.

"Pak Arsul bicara soal kewenangan, menurut kewenangan Polhukam itu tidak berwenang umumkan. Lho, saya tanya, apa dilarang mengumumkan. Kalau tidak berwenang apa dilarang? Kalau dihukum, kalau ada sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan," tukasnya

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan