Minggu, 28 September 2025

Gangguan Ginjal Akut

Ada Dugaan Pelanggaran HAM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak

Ada dugaan pelanggaran HAM pada kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal. Dugaan pelanggaran HAM tersebut meliputi hak atas informarmasi & kesehatan

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Komisioner Komnas HAM Putu Elvina menyebutkan ada dugaan pelanggaran HAM pada kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. 

Satu dari dua kasus diderita oleh anak berusia satu tahun, dengan gejala tidak bisa kencing dan didiagnosa gagal ginjal akut dan akhirnya meninggal dunia.

Tragedi ini sendiri mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa balita hingga anak-anak.

Sementara itu sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.

Dan gugatan itu telah diterima.

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan