Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Hancurnya Karir Rafael Alun, Dipecat Lalu Jadi Tersangka KPK 39 Hari Setelah Anak Aniaya Remaja
Hanya dalam kurun waktu 39 hari, Rafael Alun Trisambodo kehilangan pekerjaannya di Kementerian Keuangan hingga ditetapkan KPK menjadi tersangka gratif
Penulis:
Adi Suhendi
KPK pun mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali Fikri.
Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.
Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tribunnews.com/ Ilham/ Rizki/ Abdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.