Senin, 29 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Hancurnya Karir Rafael Alun, Dipecat Lalu Jadi Tersangka KPK 39 Hari Setelah Anak Aniaya Remaja

Hanya dalam kurun waktu 39 hari, Rafael Alun Trisambodo kehilangan pekerjaannya di Kementerian Keuangan hingga ditetapkan KPK menjadi tersangka gratif

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka gratifikasi oleh KPK, Kamis (30/3/2023). 

KPK pun mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali Fikri.

Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.

Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tribunnews.com/ Ilham/ Rizki/ Abdi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan