Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Kami Ajukan Pembelaan 2 Minggu Lagi
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023), kuasa hukum minta waktu 2 minggu untuk ajukan membelaan.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta dalam peredaran narkotika.
Hal itu, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Kamis.
Setelah tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Hotman Paris Hutapea meminta waktu dua minggu untuk mengajukan nota pembelaan.
"Mengajukan nota pembelaan dan sesuai kesempatan sidang terakhir dua minggu lalu, mohon hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dua minggu lagi," katanya.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Soal Penyidik yang Langgar Hukum Acara
Setelah pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Sidang Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragih, sempat menolak permintaan kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Kalau dua minggu tidak dikabulkan, tapi kalau 11 hari dikabulkan, nanti di duplik kami lebihkan lagi dua atau tiga hari karena ada hari libur, demi percepatan proses penyelesaian perkara dan tenggang waktu yang diberikan ke kita," ucap Ketua Majelis Hakim.
"Nantinya, putusan kita rencakan tanggal 4 Mei," lanjutnya.
Namun, pihak kuasa hukum tetap meminta pembelaan dua minggu lagi.
Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum Teddy Minahasa.
"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada hari Kamis, 13 April 2023, dua minggu dari sekarang, sama dengan penuntut umum," jelas Jon Sarman.
Dengan demikian, sidang akan berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
"Sidang berikutnya, tanggal Kamis, 13 April 2023, jam 09.00 WIB, agenda persidangan dengan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya.

Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan Teddy Minahasa, JPU Sebut Khianati Polri dan Presiden
Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dalam tuntutan JPU itu, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa.
Jaksa menyatakan, Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu serta terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU.
Sementara, hal-hal yang memberatkan adalah Teddy merusak citra Polisi untuk memberantas narkotika.
Selain itu, Teddy juga mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang menjual sabu.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ungkap JPU.
Teddy juga dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata JPU.
JPU pun menyimpulkan, perbuatan terdakwa yang melakukan serangkaian penjualan 5 kilogram narkotika jenis sabu merupakan kejahatan yang sangat serius atau serious crime.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rina Ayu Panca Rini, Kompas TV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.