Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
KPK Cari Tahu Sosok Selebriti Inisial R dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo
KPK bakal mencari tahu sosok selebriti berinisial R yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan TPPU eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Rafael Alun diketahui memiliki empat anak. Mereka adalah Angelina Embun Prasasya, Christopher Dhyaksa Dharma, Mario Dandy Satriyo, dan yang keempat tak diketahui identitasnya.
Angelina telah menikah dengan Jeremy Imanuel Santoso.
Ia merupakan manajer Rans PIK Basketball yang didirikan oleh perusahaan Raffi Ahmad.
Pernikahan Angelina dan Jeremy dihadiri oleh Anya Geraldine, Sean Gelael, hingga Gading Marten.
Angelina dan Jeremy juga memiliki circle pertemanan dengan artis dan selebgram Indonesia.
Mengenai artis inisial R yang dikaitkan dengan kliennya, manajer Raffi Ahmad, Prio, membantah.
Ia mengatakan bahwa Raffi tak mungkin terlibat dalam pencucian uang.
"Aku baru tahu kabar itu. Aku enggak tahu, belum pernah dengar apa-apa, untuk sementara enggak ada apa-apa juga. Enggak mungkinlah (Raffi terlibat pencucian uang, Red)," kata Prio kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Diketahui KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.