Senin, 29 September 2025

Profil Arteria Dahlan, Politikus PDIP yang Sempat Debat Panas dengan Mahfud MD, Pernah Viral

Dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan PPATK, tampak terjadi debat panas antara Mahfud dan Arteria Dahlan.

Editor: Daryono
Youtube Channel Kompas.TV
Arteria Dahlan jawab sentilan Mahfud MD soal DPR RI diam saja dalam pengawalan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (22/8/2022). Dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan PPATK, tampak terjadi debat panas antara Mahfud dan Arteria Dahlan. 

Arteria Dahlan pernah viral terkait kasusnya dengan wanita bernama Anggiat Pasaribu tempo hari.

Arteria Dahlan terlibat cekcok dengan wanita yang sempat mengaku anak Jenderal TNI Bintang 3 saat berada di Bandara Soekarno-Hatta.

Video tersebut diunggah oleh akun @ahmadsahroni88 menjadi perbincangan warganet.

Arteria Dahlan pun membuka fakta sebenarnya yang membuat wanita yang mengaku anak jenderal itu memaki ibundanya.

Cekcok bermula ketika sang wanita yang mengaku anak Jenderal TNI ini menyeletuk soal barang bawaan Arteria dan ibunya.

Bahkan Arteria Dahlan sempat dilaporkan ke polisi.

Namun masalah tersebut kini telah terselesaikan.

Anggiat Pasaribu pun telah meminta maaf.

Ibu Arteria Dahlan, Wasniar Dahlan, mengaku sudah memaafkan Anggiat Pasaribu sejak awal.

Debat Panas dengan Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Anggota Komisi III DPR menantang Mahfud MD, untuk membuktikan pernyataannya yang menyebut DPR sebagai makelar kasus (markus). 
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Anggota Komisi III DPR menantang Mahfud MD, untuk membuktikan pernyataannya yang menyebut DPR sebagai makelar kasus (markus).  (YouTube DPR RI)

Mahfud MD dan Arteria Dahlan saling lempar 'perang dingin' saat rapat di DPR RI.

Arteria Dahlan sempat memperingatkan Mahfud MD mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasalnya, Mahfud MD dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD pun bertanya-tanya kenapa tidak boleh umumkan, dan bingung kenapa dirinya tidak boleh mengumumkan dugaan adanya transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD lantas menekankan bahwa informasi intelijen sangat diperlukan untuk bekerja, mengutip Wartakotalive.com.

Baca juga: Tanggapi Ancaman Arteria Dahlan, Mafud MD Singgung Kepala BIN Tiap Minggu Laporan Resmi Padanya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan