Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Ciri-ciri Artis Inisial R yang Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Berikut ini ciri-ciri artis inisial R yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
Ia pun berujar, banyak sosok yang selama ini terlihat terhormat, tapi ikut merampas uang rakyat.
"Kami hanya mengingatkan bahwa banyak yang terlihat seakan-akan terhormat."
"Sejatinya dia adalah merampas kehormatan uang rakyat yang ditilep koruptor," kata dia.
Respons KPK soal IAW Laporkan R
Iskandar Sitorus mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan artis inisial R ke KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK akan memeriksa laporan keterlibatan R dalam dugaan pencucian uang.
“Kami nanti akan cek kembali dulu karena kita enggak tahu juga R siapa," ujarnya, Kamis, masih dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dorong KPK Ungkap Seluruh Pihak Pemberi Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Ali menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak internal KPK untuk memastikan apakah memang betul terdapat laporan tersebut.
“Kami berharap masyarakat yang punya data informasi terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan silakan disampaikan,” kata dia.
Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar
KPK menduga Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi senilai puluhan miliar.
"Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung, tapi nanti ya angka pasnya. Kisarannya puluhanlah (miliar)" ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Ia menerangkan, nominal itu diperoleh berdasarkan perhitungan alat bukti yang ditemukan KPK, satu di antaranya safe deposit box (SDB).
"Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," papar Asep.
Diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.