PPATK: Pengertian, Tugas, dan Struktur Keanggotaan
Terkait kasus TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun, PPATK bertugas sebagai lembaga independen yang merilis laporan keuangan.
Komite TPPU diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.
Baca juga: Kepala PPATK: Ada Transaksi Mencurigakan Rp 35 Triliun, Tak Ada Berkasnya di Kemenkeu
Keanggotaan Komite TPPU
Berikut ini daftar keanggotaan Komite TPPU berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris: Kepala Pusat Pelaporan dan Anggota Analisis Transaksi Keuangan
Anggota:
1. Gubernur Bank Indonesia;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Menteri Perdagangan;
8. Jaksa Agung;
9. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Kepala Badan Intelijen Negara;
12. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
13. Kepala Badan Narkotika Nasional.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Gita Irawan)
Artikel lain terkait PPATK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hukum11111.jpg)