Senin, 11 Mei 2026

PPATK: Pengertian, Tugas, dan Struktur Keanggotaan

Terkait kasus TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun, PPATK bertugas sebagai lembaga independen yang merilis laporan keuangan.

Tayang:
Pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum - Berikut ini pengertian PPATK, tugas, dan struktur keanggotaan komite PPATK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

PPATK menjadi sorotan akhir-akhir ini karena merilis data yang menyebutkan ada transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Ketua Komite TPPU, Mahfud MD mengatakan tidak ada perbedaan data dari PPATK dan Kementerian Keuangan, yang keduanya berwujud 300 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang telah disampaikan PPATK.

Namun, hanya penafsirannya yang berbeda.

PPATK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Beda Data Antara PPATK dengan Kemenkeu Soal Transaksi Rp 349 T

Sebagai lembaga independen, PPATK bebas dari campur tantang dan pengaruh dari kekuasaan mana pun, seperti dijelaskan di laman PPATK.

Dalam hal ini, setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenagan PPATK.

PPATK wajib menolak atau mengabaikan hal itu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang setiap enam bulan kepada Presiden dan DPR.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: Mahfud Jawab soal Umumkan Informasi PPATK, Tantang Balik Arteria untuk Adukan Kepala BIN

Tugas PPATK

PPATK yang bertugas mencegah dan memberantas TPPU menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan.

Pendekatan ini melibatkan berbagai pihak, yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.

Untuk menunjang efektifnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, terbitlah Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2021.

Perpres itu berisi pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved