Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Gugat ke PN Jaksel, Lukas Enembe Lawan Status Tersangka KPK

Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi

Tribunnews/Ilham Rian Pratama, Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur Papua Lukas Enembe berseragam rompi oranye tahanan KPK. 

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 

9. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara. 

10. Atau apabila hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Segera Disidangkan di PN Jakarta Pusat

Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi

Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. 

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. 

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. 

Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Lebih dari 90 saksi termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas. 

Dalam proses penyidikan ini pula KPK telah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar serta membekukan rekening Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Selain itu, KPK juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil diduga berkaitan dengan perkara. 

Beberapa waktu lalu, KPK mengaku bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir dilakukan oleh Lukas Enembe.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan