Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Update Kondisi David Terkini: Organ Vital Tak Ada Masalah, tapi Masih Dirawat di ICU
Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi organ vital David dalam kondisi baik, namun sang anak masih perlu dirawat di ICU RS Mayapada.
TRIBUNNEWS.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, membeberkan kondisi terkini sang anak seusai dirawat selama 42 hari di RS Mayapada.
Kabar terbaru tersebut disampaikannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck, pada Minggu (2/4/2023).
Jonathan mengungkapkan kondisi David saat ini terbagi dalam dua hal yakni kesadaran kuantitatif dan kualitatif (kognitif).
Untuk kesadaran kuantitatif, Jonathan menyebut David dalam kondisi baik.
"Kesadaran kuantitatif sudah sangat baik, organ vital juga baik tidak ada masalah," tulisnya.
Namun, untuk kesadaran kualitatif (kognitif), David masih perlu penanganan selama enam bulan sampai satu tahun untuk memulihkannya.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Klaim Tas Mewah Milik yang Disita KPK Banyak yang KW, Minta Mario Bertobat
Adapun pemulihan yang dilakukan antara lain terapi hingga assesment fisik dan psikis.
"Kesadaran kualitatif (kognitif) menurut tim dokter RS Mayapada masih butuh long run karena banyak sekali assesment yang harus dilakukan baik secara fisik maupun psikis, sehingga RS membutuhkan waktu untuk terapi ini dengan protokol ketat dan home care observasi 6 bulan-1 tahun," kata Jonathan.
Di sisi lain, David masih harus dirawat intensif di ICU RS Mayapada dan menjalani terapi jalan.
Kemudian, Jonathan juga menyebut sang anak sempat mengalami demam pada Jumat (31/3/2023), dan akibatnya masih dirawat di ICU.
"Saat ini David masih tetap di ICU dan terapi sudah memasuki latihan jalan. Karena kondisi fisiknya masih rentan, seperti jumat kemarin tiba2 demam tinggi sampai 38,4 derajat celcius," jelasnya.
Lebih lanjut, Jonathan meminta doa dan dukungan masyarakat untuk kesembuhan David.
Selain itu, dia juga bersyukur terkait perkembangan kondisi David saat ini meski harus menderita cedera otak berat atau diffuse axonal injury.
"Butuh doa dan dukungan sahabat dan temen2 semua supaya bisa stabil. Diffuse axonal injury adalah cedera otak sangat berat, kita boleh bersyukur atas pencapain hari ini tapi tetap harus ikhlas, karena progress david ini adalah ikhtiar kita semua maka saya dengan rendah hati memohon untuk tetap kirimkan doanya," pintanya.
Keluarga David Tolak Musyawarah Diversi Pelaku Anak AGH
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan pihak keluarga David menolak musyawarah diversi terhadap pelaku anak berinisial AGH (15), Rabu (29/3/2023).
Djuyamto mengungkapkan penolakan itu juga diketahui melalui pernyataan hakim yang memimpin.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto, Rabu, dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Maafkan Mario, Rafael Alun: Konsekuensi Jadi Orang Tua, Jangan Buat Mario Merasa Terus Bersalah
Adapun penolakan ini, kata Djuyamto, membuat perkara dilanjutkan ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," jelasnya.
Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Kompleks Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekira pukul 19.30 WIB.
Alhasil selain AGH,tersangka lain pun juga telah ditetapkan yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Baca juga: Ini Permintaan Khusus Rafael Alun ke Mario Dandy Selama Ditahan
Akibat perbuatannya, Mario disangkakan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dijerat pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Lalu untuk AGH disangkakan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kondisi-terkini-david-ozora-minggu.jpg)