Selasa, 30 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Hari Ini, Rafael Alun Bantah Korupsi dan Mengaku Ditarget

KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya muncul di hadapan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, kepada Cristalino David Ozora, putra dari pengurus pusat GP Ansor, viral dua pekan lalu. 

Di sisi lain, ia juga mengaku tertib melaporkan SPT Orang Pribadi sejak 2022 dan seluruh asetnya di LHKPN.

Dirinya mengungkapkan sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia miliki tidak jauh berbeda.

Hanya, sambung Rafael, telah terjadi perubahan nilai lantaran menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.

Tak hanya itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.

"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," pungkasnya.

Respons KPK

Menanggapi pernyataan Rafael Alun, Ali Fikri mengatakan banyak tersangka melakukan hal serupa.

"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," kata Ali, Jumat (31/3/2023).

Ali meyakini masyarakat sudah tahu alasan kenapa KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.

"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," terangnya.

Ali memastikan setiap proses penetapan tersangka sudah dilandasi aturan perundang-undangan.

Baca juga: Dicurigai sebagai Artis R di Pusaran Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad Tak Ambil Pusing, Ini Fokusnya

Katanya, ketika KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka, prosesnya seusai mekanisme dan koridor hukum.

Oleh sebab itu, KPK mendorong Rafael Alun untuk menjelaskan pembelaannya kepada tim penyidik.

Sehingga, bantahan Rafael bisa diuji kebenarannya dalam proses persidangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan